loading...

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)


Dasar Hukum dari CSR ini dijelaskan pada pasal 15 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Kegiatan Social Responsibility yang perlu diperhatikan perusahaan:

         Bertanggung jawab terhadap konsumen

Memperhatikan hak-hak konsumen mencegah gejala consumerism, yaitu gejala demonstrasi, perusakan karena perlakuan produsen yang tidak baik.

         Tanggung jawab terhadap karyawan

Berhati- hati dalam merekrut karyawan, melatih dan menaikkan pangkat karyawannya , etika yang dijalankan perusahaan.

         Tanggung jawab terhadap investor

Memperhatikan masalah etika dan tanggungjawab dari perusahaan  dimana mereka melakukan investasi.

         Bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan

Menyangkut masalah polusi, kontaminasi zat-zat berbahaya yang merusak udara,air dan tanah.

Tanggungjawab Perusahaan terhadap Stakeholders Menurut Post (2002).

         Legal responsibility

Tanggungjawab perusahaan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku

         Social responsibility

Tanggungjawab etis perusahaan terhadap dampak negatif lingkungan dan para stakeholder

         Economic responsibility

Bagaimana perusahaan mampu menciptakan dan meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan dan meningkatkan nilai bagi shareholder

Tiga Prinsip Utama CSR sebagai bentuk kepedulian perusahaan menurut  Jhon Elkington (2007)

Triple Bottom Line

Prinsip-prinsip CSR menurut Crowther David (2009)

Sustainability: bagaimana perusahaan dalam melakukan aktivitasnya tetap memperhitungkan keberlanjutan sumberdaya di masa depan.

Accountability: upaya perusahaan untuk terbuka dan bertanggungjawab atas aktivitas yang dilakukan perusahaan.

Transparancy: bersinggungan dengan laporan aktivitas perusahaan berikut dampak terhadap pihak eksternal; berperan untuk mengurangi asimetri informasi, kesalahpahaman khususnya informasi dan pertanggungjawaban berbagai dampak dari lingkungan.

Manfaat CSR

1. Bagi perusahaan

q  Keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan sehingga  perusahaan mendapat citra positif dari masyarakat luas

q  Perusahaan lebih mudah mendapatkan akses  permodalan

q  Perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas

q  Meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis dan mempermudah pengelolaan manajemen resiko

2. Bagi masyarakat à akan meningkatkan nilai tambah adanya perusahaan di suatu daerah krn akan menyerap  tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sosial di daserah tersebut.

3. Bagi lingkungan à mencegah eksploitasi berlebihan atas sumber daya alam , menjaga kualitas lingkungan dengan menekan tingkat polusi

Untuk lebih jelasnya dapat melihat penjelasan video berikut

Silahkan hasil review materi klik dan upload melalui link berikut
loading...

Post a Comment

0 Comments