Dasar Hukum dari CSR ini dijelaskan pada pasal 15 b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
CSR atau
tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk
tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan,
nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Kegiatan Social Responsibility yang perlu diperhatikan
perusahaan:
•
Bertanggung jawab terhadap konsumen
Memperhatikan
hak-hak konsumen mencegah gejala consumerism, yaitu gejala demonstrasi,
perusakan karena perlakuan produsen yang tidak baik.
•
Tanggung jawab terhadap karyawan
Berhati- hati
dalam merekrut karyawan, melatih dan menaikkan pangkat karyawannya , etika yang
dijalankan perusahaan.
•
Tanggung jawab terhadap investor
Memperhatikan
masalah etika dan tanggungjawab dari perusahaan
dimana mereka melakukan investasi.
•
Bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan
Menyangkut
masalah polusi, kontaminasi zat-zat berbahaya yang merusak udara,air dan tanah.
Tanggungjawab
Perusahaan terhadap Stakeholders Menurut Post (2002).
•
Legal responsibility
Tanggungjawab perusahaan memenuhi
peraturan perundangan yang berlaku
•
Social responsibility
Tanggungjawab etis perusahaan terhadap
dampak negatif lingkungan dan para stakeholder
•
Economic responsibility
Bagaimana perusahaan mampu menciptakan
dan meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan dan meningkatkan nilai bagi
shareholder
Tiga Prinsip Utama CSR sebagai bentuk kepedulian perusahaan menurut Jhon Elkington (2007)
Prinsip-prinsip CSR menurut Crowther David (2009)
Sustainability: bagaimana perusahaan dalam melakukan
aktivitasnya tetap memperhitungkan keberlanjutan sumberdaya di masa depan.
Accountability: upaya
perusahaan untuk terbuka dan bertanggungjawab atas aktivitas yang dilakukan
perusahaan.
Transparancy:
bersinggungan dengan laporan aktivitas perusahaan berikut dampak terhadap pihak
eksternal; berperan untuk mengurangi asimetri informasi, kesalahpahaman
khususnya informasi dan pertanggungjawaban berbagai dampak dari lingkungan.
Manfaat CSR
1. Bagi perusahaan
q Keberadaan
perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan sehingga perusahaan mendapat citra positif dari
masyarakat luas
q Perusahaan
lebih
mudah mendapatkan akses permodalan
q Perusahaan
dapat mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas
q Meningkatkan
pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis dan
mempermudah pengelolaan manajemen resiko
2. Bagi masyarakat à akan meningkatkan nilai tambah adanya
perusahaan di suatu daerah krn akan menyerap
tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sosial di daserah tersebut.
3. Bagi lingkungan à mencegah eksploitasi berlebihan
atas sumber daya alam , menjaga kualitas lingkungan dengan menekan
tingkat polusi
0 Comments